Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana

dilihat : 14521
BAGIKAN :


Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana

  • Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana mempunyai tugas pokok membantu kepala dalam melaksanakan kebijakan sarana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik penanggulangan bencana.
  • Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi ;
  1. Penyusunan program kerja di bidang Sarana dan logistik Penanggulangan Bencana di Daerah;
  2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana;
  3. Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan sarana dibidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, penanggulangan pengungsi dan dukungan logistik;
  4. Penghimpunan, pengolahan dan penyajian data bidang sarana dan logistik penggulangan bencana;
  5. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang sarana dan logistik penanggulangan bencana ;
  6. Penetapan rumusan kebijakan tanggap darurat dan logistik yang meliputi penyelenggaraan dapur umum, pendirian tenda-tenda penampungan untuk pengungsi, darat dan air pencarian, penyelamatan dan pengungsian korban serta harta benda, penyiapan air bersih, percepatan akselerasi bantuan darurat dan pendirian tenda posko komando;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Susunan Organisasi Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana, terdiri dari :
  1. Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana Darurat;
  2. Seksi Penyediaan dan Distribusi Logistik;

 

Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana Darurat

  • Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana Darurat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan sarana dan prasarana darurat ;
  • Rincian tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut ;
  1. Merencanakan kegiatan Seksi Penyiapan Sarana dan Prasarana Darurat berdasarkan kegiatan tahunan sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksana kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyiapan sarana dan prasarana darurat;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan penyiapan sarana dan prasarana d
  4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyiapan sarana dan prasarana darurat;
  5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penyiapan sarana dan prasarana darurat serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  6. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan;
  7. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana secara tanggap ;
  8. Mengantisipasi dengan menyiapkan langsung kegiatan saat kegiatan saat kejadian dalam sarana dan prasarana secara langsung;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut ;
  10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi penyiapan sarana dan prasarana darurat sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana baik lisan maupun tulisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sarana dan logistik Penanggulangan Bencana.

 

Seksi Penyediaan dan Distribusi Logistik

  • Seksi Penyediaan dan Distribusi Logistik mempunyai tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana.
  • Rincian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Merencanakan Kegiatan Seksi penyediaan dan Distribusi Logistik berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyediaan dan distribusi logistik;
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan penyediaan dan distribusi logistik;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penyediaan dan distribusi logistik;
  5. Menginventarisasikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penyediaan dan distribusi logistik serta menyiapkan petunjuk pemecahan masalah;
  6. Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan pelaksanakan tugas bawahan;
  7. Menyiapkan bahan dan analisis data kerusakan akibat bencana, kelompok rentan dan kebutuhan dasar;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama distribusi pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi, penyediaan pangan dan sandang, pelayanan kesehatan dan psikososial, serta penyediaan tempat penampungan;
  9. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penyediaan dan Distribusi Logistik sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana baik lisan maupun tulisan dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bidang Sarana dan Logistik Penanggulangan Bencana.
  Agenda Kegiatan BPBD