BPBD PROVINSI SUMSEL MENYELENGGARAKAN RAKOR PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2022

dilihat : 1095
BAGIKAN :
BPBD PROVINSI SUMSEL MENYELENGGARAKAN RAKOR PEMBENTUKAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2022

Publish Berita : Arief Imawa,SE (Pusdalops BPBD Sumsel)

Palembang, Kamis 28 Juli 2022



Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel Bpk. H. Iriansyah, S.Sos, SKM, M.Kes. Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022. Rapat yang dibuka langsung oleh, sekretaris daerah yang di wakilkan Assisten 1 Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Pemprov. Sumsel Bpk. Drs. H. Edward Chandra. Kegiatan yang dilakukan pada pukul 08.00 wib s/d selesai, berlokasi di Fave Hotel Palembang (Jalan Basuki Rahmat No.1681 RT.15/RW.06 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang. Adapun Narasumber dari BNPB yang menyampaikan materi terkait Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TR) : Direktur Fasilitas Penanganan Korban & Pengungsi Bpk. Yus Rizal, DCN, M.Epid.  

Berikut hasil notulen rapat koordinasi pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana daerah provinsi sumatera selatan tahun 2022 :


1. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Selatan 

Dasar pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana provinsi sumatera selatan tahun 2022 : Surat kementrian dalam negeri : 360/1809/BAK, Tanggal 4 april 2022, perihal : Pembentukan Tim reaksi cepat (TRC) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dokumen Pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah BPBD Provinsi Sumsel, persetujuan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel. Hasil yang diharapkan dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Sumsel yaitu dapat melaksanakan tugas Pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, selain itu dapat mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan perasaranan, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Terbentuknya tim reaksi cepat penanggulangan bencana Prov.Sumsel yang dapat memberikan informasi, saran dan masukan yang tepat dalam upaya penanganan bencana. Tim TRC harus melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait sesuai dengan tugas pokok atau bidang kerjanya masing-masing, melibatkan semua sektor, termasuk non pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat nasional tertinggi sampai kedesa terkecil. 


2. KOREM 044 GAPO (Asisten Operasi)

Apabila ada bencana prajurit yang terdeket sama lokasi siap membantu, dan siap membentuk tim posko, penggunaan peralatan transportasi yang bisa di jangkau dimana saja, misalnya mobil komando, motor trail, membentuk posko untuk mendukung tim TRC ini semaksimal mungkin, korem siap berkoordinasi di dalam kegiatan TRC ini dan akan di bantu koramil dan Babinsa. 


3. Asisten I Bidang Pemerintahaan dan Kesra Bpk H. Edward Chandra

Penyelenggaran penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pengkajian secara cepat dan terhadap lokasi kerusakan kerugian dan sumber daya dilakukan melalui identifikasi terhadap cakupan lokasi bencana, jumlah korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan. Untuk melaksanakan identifikasi ini kita perlu bersama, karena kemampuan untuk melakukan identifikasi tersebut berbeda-beda sesuai dengan bidangnya sebagai contoh bagaimana sumber listrik bisa Kembali normal tentu PLN Lebih memahami dari instansi lainnya, sehingga upaya penanganan bencana tersebut dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan efisien. Kami berharap agar OPD/intansi terkait agar dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga ketika terjadi bencana semua dinas instansi dapat secara tepat dan tepat melaksanakan tugasnya sebagai bagian Tim Reaksi Cepat (TRC). 


4. Direktur Fasilitas Penanganan Korban Pengungsi BNPB (Yus Rizal, DCN, M.Epid) 

Tim reaksi cepat penanggulangan bencana (TRC PB) perlu SDM yang dapat digerakkan segera untuk menangani yang terjadi. Berdasarkan Ps 22 ayat 2 PP no. 21/Thn 2008 Perlu petugas/tim yang dapat ditugaskan segera pada tahap awal kedaruratan bencana (pengkajian cepat situasi dan kebutuhan). Ps 51 ayat 2 PP no. 21/Thn 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (kegiatan pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat sebagai korban bencana dilaksanakan oleh tim reaksi cepat (TRC). Untuk merespon keadaan darurat bencana perlu di bentuk di 1 Kab/Kota, Provinsi dan Pusat. TRC PB adalah Tim terpadu lintasi sektor yang melakukan tindakan segera setelah ada informasi awal kejadian atau ancaman bencana. Tugas pokok TRC PB Kab/Kota : Melakukan Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana wilayah yang terbaik. Membantu masyarakat/relawan dan petugas setempat dalam penangan kedaruratan bencana. Melaporkan hasil kegiatan sebagian bahan pertimbangan pemerintah Kab/Kota dalam Pengambilan Keputusan Tindakan Lebih Lanjut. Penugasan TRC PB : Adanya Informasi awal kejadian/ancaman bencana di wailayah kerja sebagai dasar penetapan penugasan TRC PB. Surat tugas penugasan TRC PB dikeluarkan oleh kepala BPBD setempat sesaui kewenanganannya. Penugasan TRC PB dapat dibentuk kedalam beberapa satgas sesuai dengan jumlah lokasi terdampak dan kebutuhan. Masing-masing satgas dipimpin oleh seorang Kepala Satgas. Setiap satgas terdiri dari anggota-anggota TRC PB sesuai bidang tugas (kaji cepat, pelayanan darurat dan pendukung), dengan jumlah sesuai kebutuhan. Keanggotaan : BPBD, SKPD/Lembaga terkait bidang sosial, kesehatan, prasarana dan sarana vital, Untuk bidang kesehatan sekurang-kurangnya ada tenaga medis (dokter), Petugas lapangan penanganan darurat bencana yang ditunjukan oleh SKPD/lembaga terkait, Keanggotaan ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota/Gubernur dan berlaku sekurang-sekurangnya 2 tahun. 

Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana ada 3 : 1. Siaga Darurat, 2. Tanggap Darurat, 3. Transisi Darurat Kepemulihan. Ditetapkan atas pertimbangan bahwa pemerintah Kab/Kota masih memiliki kemampuan meskipun terbatas dalam hal : 1. Mobilisasi sumber daya, terutama SDM, 2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, 3. Melaksanakan Penanganan awal keadaan darurat bencana. Ditetapkan atas pertimbangan bahwa pemerintah Kab/Kota tidak memiliki kemampuan satu atau lebih hal-hal sebagai berikut : (1. Mobilisasi sumber daya manusia, 2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, 2. Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana (penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemerintah kebutuhan dasar). Pernyataan resmi dari Bupati/Walikota terdampak yang menerangkan adanya ketidakmampuan dalam melaksanankan upaya penanganan darurat bencana. Dikuatkan dan didukung oleh laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemprov. 


Dalam kegiatan rapat koordinasi pembentukan tim reaksi cepat penanggulangan bencana daerah provinsi sumatera selatan tahun 2022, dihadiri oleh : Asisten I Pemprov. Sumsel, BNPB, Korem 044 Gapo, Asops Kodam II Sriwijaya, Lanud SMH Plb, Lanal Plb, Biro Ops Polda Sumsel, Dir Polisi Air & Udara Polda Sumsel, Dishut Prov. Sumsel, Dlhp Prov. Sumsel, Dinsos Prov. Sumsel, Diskominfo Prov. Sumsel, Dinas Pendidikan Prov. Sumsel, Dinkes Prov. Sumsel, Dishub Prov. Sumsel, Dinas PU BMTR Prov. Sumsel, Dinas PU Perkim Prov. Sumsel, Dinas PSDA Prov. Sumsel, Dinas Ketahanan Pangan Prov. Sumsel, Dinas Pertambangan Energi Prov. Sumsel, Satpol PP Prov. Sumsel, Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sumsel, Biro Kesra Setda Prov. Sumsel, Basarnas Palembang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel, BPKP Prov. Sumsel, BMKG Staklim Kelas I Plb, BMKG Stamet SMB II Plb, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Musi, BBWS Sumatera VIII, Balai Sarana Pemukiman Wilayah Sumsel, Angkasa Pura II Plb, AirNav Bandara SMB II Plb, PT. Telkom, PT. Bukit Asam, PT. Pertamina Refenery Unit III Plaju, PT. PLN Wilayah S2JB, PDAM Tirta Musi Plb, PMI Prov. Sumsel, PT. Pupuk Sriwijaya Plb, Bank Sumsel Babel, Kwarda Pramuka Sumsel.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

  Agenda Kegiatan BPBD