BPBD PROVINSI SUMSEL MENYELENGGARAKAN RAKOR PEMANTAPAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI SUMSEL TAHUN 2022

dilihat : 547
BAGIKAN :
BPBD PROVINSI SUMSEL MENYELENGGARAKAN RAKOR PEMANTAPAN TIM REAKSI CEPAT (TRC) PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI SUMSEL TAHUN 2022

Publish Berita : Arief Imawa,SE (Pusdalops BPBD Sumsel)

Palembang, Jumat 18 November 2022



Sekretaris BPBD Provinsi Sumatera Selatan Bpk. M. Iqbal Alisyahbana.,S.STP.,M.M. Membuka Acara Rapat Koordinasi Pemantapan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022. Kegiatan yang diadakan Pada pukul 08.00 Wib s/d Selesai, berlokasi di Hotel Swarna Dwipa Palembang (Jln. Tasik No.2 Talang Semut Palembang). Pada kegiatan ini dihadiri juga dari Kementerian Dalam Negeri Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana & Kebakaran Bpk. Drs. Edy Suharmanto, M.Si. selaku Narasumber penguatan pemantapan Tim Reaksi Cepat dengan materi Kebijakan Penyelenggarakan urusan pemerintah, sub urusan bencana. Adapun hasil notulen Rapat Koordinasi Pemantapan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana :


Sekretaris BPBD Provinsi Sumatera Selatan (Bpk. Iqbal Alisyahbana, S.STP, MM) : Tujuan dari Rapat Pemantapan TRC adalah memberikan masukan tentang Draft Konsep Tim Reaksi Cepat yang telah dibuat untuk selanjutnya dibuatkan SK TRC, dan menindak lanjuti surat Kemendagri Surat kementrian dalam negeri : 360/1809/BAK, Tanggal 4 april2022, perihal : Pembentukan Tim reaksi cepat (TRC) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hasil yang diharapkan dengan terbentuknya Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Prov. Sumsel yaitu dapat melaksanakan tugas Pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu, selain itu dapat mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana dan perasaranan, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah serta kemampuan sumberdaya alam maupun buatan. Terbentuknya tim reaksi cepat penanggulangan bencana Prov. Sumsel yang dapat memberikan informasi, saran dan masukan yang tepat dalam upaya penanganan bencana.


Direktur Manajemen PB dan Kebakaran Kemendagri RI (Bpk Drs. EdySuharmanto, M. Si) : Pada saat terjadi bencana terjadi kebanyakan terjadi kepanikan, disatu sisi pegawai BPBD hanya sedikit dan juga penanggaran sangat terbatas. UU 23 PP 2 2018 tentang semua urusan bencana merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu setiap tahun dilaporkan capaian SPM sebagai patokan kinerja Pemerintah Daerah. Capaian SPM Urusan bencana ada di urutan 3 secara nasional. Sumsel merupakan SPM bencana dibawah lima terbawah. Layanan SPM Urusan Bencana ada 3 yaitu Layanan Infromasi Rawan Bencana, Layanan Pencegahan dan kesiapsiagaan dan Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana. Mengingat SPM urusan Bencana di BPBD yang penganggarannya sangat terbatas maka berdasarkan Usulan Kemendagri harus membentuk TRC. Tim Reaksi harus melibatkan beberapa stakeholder karena bencana merupakan urusan wajib. Kemendagri Kepmen 050 untuk menampung anggaran dari kegiatan TRC yang setiap tahun melakukan perubahan-perubahan anggaran TRC sesuai dengan kebutuhan daearah. Beberapa hal pokok yang dibahas saat ini bersama-sama Menpab, BKN, Kemendagri melakukan revisi terhadapi BPBD diantaranya harus adanya ke seragaman esselonisasi seluruh BPBD di seluruh Indonesia. Memasukkan pusdalops dan TRC kedalam Organisasi. Sekda tidak lagi sebagai ex officio tetapi langsung sebagai Kepala Pelaksana BPBD. Tim TRC harus melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait sesuai dengan tugas pokok atau bidang kerjanya masing-masing, melibatkan semua sektor, termasuk non pemerintah, sektor swasta dan masyarakat, melibatkan semua tingkatan masyarakat dari tingkat nasional tertinggi sampai kedesa terkecil.


Diskusi dan Tanya Jawab : 

PMI Sumsel : Dulu ada Sriwijaya krisis Center Dikomandoi oleh Dinsos, PMI dan dinas lain. Sangat merespon dan mendukung pembentukan TRC ini hendaknya dilakukan Gladi sehingga pada saat terjadi bencana dapat bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, Untuk itu perlu diperkuat dengan dibentuknya SK TRC.

BMKG : BMKG selalu siap ditempatkan dimana saja, tetapi alangkah baiknya tupoksi BMKG lebih tepat di Kaji Cepat, dimohonkan koreksinya.

Hendaknya dibuatkan penganggaran untuk mendukung pelaksananaan kegiatan TRC.

Saran Kasat Pol PP Instansi/OPD terkait dapat membentuk TRC unit masing- masing.

Polda Sumsel : Hendaknya ditambahkan Kabag Opnal samapta (terdapat di Polres) dimasukkan Tim Penyelamat dan Evakuasi.

Korem 044 Gapo : Pihak Kodam belum dimasukkan kedalam draft TRC yang dimasukkan adalah Kodim 0418 Palembang.


Kegiatan dihadiri oleh : Kemendagri, Korem 044 Gapo, Asops Kodam II SWJ, Lanud SMH Plb, Lanal Palembang, Biro Ops Polda Sumsel, Dir Pol Air & Udara Polda Sumsel, Dishut Provinsi Sumsel, Dlhp Prov. Sumsel, Dinsos Prov. Sumsel, Diskominfo Prov. Sumsel, Disdik Prov. Sumsel, Dinkes Prov. Sumsel, Dishub Prov. Sumsel, Dinas PU BMTR Prov. Sumsel, Dinas PU Perkim Prov. Sumsel, Dinas PSDA Prov. Sumsel, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Sumsel, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumsel, Satpol PP Provinsi Sumsel, Biro Hukum & HAM Setda Prov. Sumsel, Biro Kesra Setda Prov. Sumsel, Basarnas Palembang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel, BMKG Staklim Sumsel, BMKG Stamet SMB II Palembang, Balai Pengelolaan Daerah Aliran sungai & Hutan Lindung Musi, BBWSS VIII, Balai Sarana Pemukiman Wilayah Sumsel, PT. Angkasa Pura II Palembang, Air Nav Bandara SMB II Palembang, PT. Telkom, PT. Bukit Asam, PT. Pertamina Refenery Unit III Plaju, PT. PLN Wilayah S2JB, PDAM Tirta Musi Palembang, PMI Provinsi Sumsel, PT. Pupuk Sriwijaya Palembang, Kwarda Pramuka Sumsel, PT. Bank Sumsel Babel.

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

  Agenda Kegiatan BPBD